
DENPASAR, Letternews.net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar membeberkan fakta-fakta terbaru terkait kasus tragis dugaan pembunuhan dan gantung diri yang melibatkan satu keluarga warga negara asing (WNA) asal Australia di Arca Bungalow, Legian Tengah, Kuta, Badung.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang bersama Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyampaikan bahwa berdasarkan analisis rekaman CCTV, keterangan saksi, serta olah TKP lanjutan, sang ayah berinisial SDJ (57) dipastikan sebagai pelaku tunggal yang mengakhiri hidup kedua anak kandungnya (ADS & LKS) sebelum akhirnya gantung diri.
Berikut adalah fakta-fakta kunci dan bukti terkuak berdasarkan konferensi pers resmi Polresta Denpasar di Press Room Bid Humas Polda Bali, Selasa (15/9/2026):
Analisis CCTV & Rekaman Suara:
Detik-Detik Kejadian: Kamera CCTV merekam anak perempuan sempat berlari keluar kamar disiringi jeritan anak laki-laki. Pelaku (SDJ) mengejar dan membawa kembali putrinya ke dalam kamar.
Pengambilan Alat Kematian: Pelaku terlihat mengambil tali biru dari gudang untuk mengakhiri hidupnya.
Upaya Menghilangkan Jejak: Pelaku sempat memutar arah posisi kamera CCTV ke bawah sebelum gantung diri.
Hasil Pemeriksaan Luar & Fisik:
Kekerasan Anak: Terdapat luka tanda kekerasan pada area leher kedua balita tersebut.
Indikasi Biologis Pelaku: Jenazah SDJ menunjukkan tanda biologis kematian gantung diri secara medis (keluarnya cairan sperma).
Motif & Riwayat Gangguan Jiwa:
Keterangan sang istri mengungkap keharmonisan rumah tangga telah merenggang sejak 2022 akibat cekcok berkelanjutan.
Pelaku memiliki riwayat kecemasan (anxiety disorder) sangat tinggi dan pernah melakukan percobaan gantung diri menggunakan kabel bulan lalu.
Prosedur Hukum Akhir (SP3):
Penyidikan akan dihentikan secara resmi melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pelaku utama meninggal dunia.
Sang istri menolak otopsi menyeluruh karena bukti CCTV dianggap sudah terang benderang. Jenazah ditangani melalui koordinasi Konsulat Australia.
“Dari hasil pemeriksaan petunjuk CCTV, rekaman suara, serta riwayat medis pelaku, kasus ini sudah sangat jelas. Polresta Denpasar akan memproses SP3 karena pelaku utama telah meninggal dunia,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang.
Pihak Polsek Kuta bersama Konsulat Australia telah menyerahkan penanganan ketiga jenazah sepenuhnya kepada pihak istri. Dengan diterbitkannya SP3, seluruh proses hukum perihal tragedi keluarga WNA di Legian ini dinyatakan selesai berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.