
BULELENG, Letternews.net – Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung tindakan tegas pembongkaran bangunan vila ilegal yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Sabtu (12/9/2026). Langkah penertiban ini menegaskan komitmen Pemprov Bali dalam menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kelestarian kawasan hutan.
Eksekusi pembongkaran dilakukan setelah ditemukannya pembangunan sarana akomodasi wisata yang melanggar ketentuan perundang-undangan serta tidak memenuhi dokumen perizinan pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata alam.
Berikut fakta-fakta penting terkait pembongkaran vila di Hutan Desa Pejarakan:
Tidak Masuk RKPS: Berdasarkan telaah dokumen Perhutanan Sosial oleh Pansus TRAP, pembangunan vila tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Abaikan Tiga Kali Surat Peringatan: Pihak pemilik telah diberikan teguran sebanyak 3 kali, namun tidak mengindahkan imbauan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Status Kawasan: Hutan Desa Pejarakan dikelola LPHD Wana Makmur berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2026 (luas 700 hektare yang mencakup kebutuhan 3.262 KK).
Pelanggaran Izin Krusial: Bangunan di Banjar Dinas Goris Kemiri ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), belum mengantongi izin Air Bawah Tanah (ABT) meski sudah mengebor, serta tidak memiliki penelitian tata kelola landscape.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tegas Gubernur Koster di lokasi eksekusi.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster menyinggung adanya indikasi keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai pemodal utama dengan menggunakan nama warga lokal (nominee) dalam proses pembangunan vila ini. Pihaknya menegaskan akan menelusuri dan menindak tegas praktik penyalahgunaan hukum tersebut.
Gubernur Koster secara khusus menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali untuk segera mengembalikan fungsi ekologis lahan tersebut menjadi hutan sosial melalui program penanaman kembali (reboisasi).
Editor: Rudi