
DENPASAR, Letternews.net – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. merespons tegas pemberitaan Letternews.net dan sejumlah media online terkait dugaan penyesatan peradilan perkara 1292. Polda Bali membantah narasi yang mengklaim penyidik akan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas laporan advokat Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.
Kombes Pol. Ariasandy menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa hakim yang sedang menjalankan tugas peradilannya.
“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2002, pejabat peradilan yang sedang menjalankan tugas yustisialnya tidak dapat dipanggil oleh kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka terkait putusannya,” ujar Ariasandy kepada awak media, Minggu (20/9/2026).
Mantan Kabid Humas Polda NTT ini juga meluruskan bahwa Polda Bali tidak pernah mengeluarkan statement seperti yang beredar luas di media massa. Narasi rencana pemeriksaan tersebut murni bersumber dari pihak pelapor, bukan dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
Di sisi lain, status hukum Togar Situmorang kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Togar atas putusan banding pidana 3 tahun penjara dalam kasus penipuan.
Putusan MA yang dibacakan Ketua Majelis Jupriyadi bersama anggota Ainal Mardhiah dan Sigit Haryono tersebut secara sah menguatkan vonis di tingkat sebelumnya. Saat ini, pengacara yang menjuluki dirinya ‘Panglima Hukum’ itu tinggal menunggu proses eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali.
Kasipenkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, membenarkan bahwa eksekusi akan segera dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan putusan resmi dari pengadilan. Selain itu, jaksa telah mengajukan tindakan pencekalan terhadap Togar Situmorang sejak pekan lalu demi kelancaran proses hukum.