LetterNews
21 September 2026
17:04 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Dugaan Penyesatan Peradilan Perkara 1292: Polda Bali Akan Periksa Hakim PN Denpasar Atas Laporan Togar Situmorang

Foto: Tim Kuasa Hukum dari kantor Advokat Indra Gunawan, S.H., membongkar indikasi rekayasa dalam Perkara 1292 yang menjerat Togar Situmorang

DENPASAR, Letternews.net Penyidik Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penyesatan peradilan yang dilayangkan advokat Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. Laporan resmi tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/722/VIII/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 22 Agustus 2026.

Sebagai bentuk penegakan hukum, penyidik Polda Bali menjadwalkan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang mengadili perkara nomor 1292 pada pertengahan September 2026.

Poin Penting Laporan dan Dugaan Rekayasa Hukum

Dalam laporan polisi tersebut, pihak terlapor mencakup Jaksa Penuntut Umum (JPU) NPEW dkk., serta majelis hakim PN Denpasar terkait penetapan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Togar Situmorang.

Tim kuasa hukum Togar Situmorang dari kantor hukum Advokat Indra Gunawan, S.H., membeberkan sejumlah temuan krusial yang mendasari dugaan peradilan sesat (miscarriage of justice):

  1. Manipulasi Bukti Keuangan: Dana sebesar Rp25.000.000 dari saksi Fanny Lauren Christie pada 24 Februari 2023 digiring sebagai honorarium/jasa hukum (lawyer fee). Padahal, berdasarkan rekening koran Bank BCA atas nama Ir. Ellen Mulyawati, dana tersebut secara sah merupakan biaya operasional penanganan perkara di Jakarta bersama tim.

  2. Pelanggaran Hak Imunitas Advokat: Hakim peradilan umum memutus adanya “itikad tidak baik” advokat tanpa adanya putusan sidang etik dari Mahkamah Kehormatan Dewan Kehormatan Advokat terlebih dahulu, yang melanggar Putusan MK dan UU Advokat.

  3. Dugaan Keterangan Palsu Saksi Pelapor: Saksi Fanny Lauren Christie di persidangan mengaku “awam hukum dan lulusan SMA”. Namun, berdasarkan pengecekan data PD Dikti dan Surat Keterangan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, saksi tersebut tercatat berstatus Sarjana Hukum (S.H.) sejak periode 2024/2025.

“Laporan ini kami layangkan bukan atas dasar dendam, melainkan untuk meluruskan pandangan masyarakat bahwa proses peradilan terhadap klien kami dijalankan di atas landasan rekayasa dan penyesatan hukum,” tegas tim kuasa hukum Indra Gunawan, S.H.