LetterNews
21 September 2026
13:34 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Buron Kasus Cek Kosong Rp250 Juta Ditangkap Tim Intelijen Kejari Depok

Foto: Tim Intelijen Kejari Depok berhasil mengamankan terpidana Dwi Febriaji Nugroho di wilayah Tanah Baru, Beji, Jumat (18/9/2026) pagi.

DEPOK, Letternews.net – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berhasil membekuk Dwi Febriaji Nugroho, seorang buronan kasus penipuan proyek pembangunan rumah, pada Jumat pagi (18/9/2026). Terpidana diamankan di sebuah rumah tinggal di kawasan Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, sekitar pukul 05.11 WIB.

Penangkapan Dwi Febriaji berawal dari tindak pidana penipuan yang dilakukannya pada 2018 lalu. Saat itu, terpidana mengikat perjanjian kerja borongan pembangunan satu unit rumah senilai Rp305 juta dengan korban bernama Imam. Sebagai jaminan pembayaran, terpidana menyerahkan selembar cek Bank BTN.

Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bank BTN tertanggal 5 Juli 2018. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil hingga Rp250 juta.

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 260/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 5 September 2022. Hakim menyatakan Dwi Febriaji terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut sebanyak empat kali oleh Jaksa Eksekutor.

“Panggilan resmi telah dikirimkan, namun terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut dan melarikan diri, sehingga diterbitkan Surat Penetapan DPO pada 27 Juli 2026,” ujar Barkah dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Setelah menetapkan status DPO, Kejari Depok menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen untuk melakukan pencarian. Melalui teknik pengamatan klandestin dan koordinasi lintas jaringan intelijen, petugas akhirnya berhasil memetakan lokasi persembunyian terpidana di wilayah Beji, Depok.

Proses pengamanan berlangsung aman dan lancar tanpa perlawanan. Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Depok untuk menjalani pemeriksaan administrasi.

Selanjutnya, Jaksa Eksekutor melaksankan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-1905/M.2.20.3/Eoh.3/09/2026. Tepat pukul 08.00 WIB, Dwi Febriaji Nugroho resmi dijebloskan ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Depok untuk menjalani masa hukuman satu tahun penjara.