Empat Jaksa Penuntut Umum Susun Dakwaan Terhadap Dito Mahendra

 Empat Jaksa Penuntut Umum Susun Dakwaan Terhadap Dito Mahendra

Foto: Kejaksaan Negeri

Letternews.net — Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko, menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Tim JPU saat ini tengan melakukan penyusunan dakwaan.

“Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan,” tuturnya dalam keterangannya, Rabu 3 Januari 2024

BACA JUGA:  Pidsus Kejari Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6

Nantinya, setelah rampung berkas dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk disidangkan. Dito akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Wamen PPPA Veronica Tan dan Dubes Australia Rod Brazier Kunjungi Sekolah Perempuan di Denpasar Bahas Seputar Penguatan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra. Berkas perkara kini telah dinyatakan lengkap atau P21. (LN/SIN)

.
Bagikan: