
JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar jejak mekanisme layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor kementerian tersebut di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan erat dengan proses layanan di Kementerian ATR/BPN. Berkas serta data elektronik itu diduga kuat berhubungan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan menyasar beberapa lokasi strategis, termasuk tiga ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) serta area direktorat di bawahnya.
Tiga ruangan pimpinan yang digeledah meliputi:
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR): Lampri.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR): Virgo Eresta Jaya.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT): Asnaedi.
“Untuk barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” kata Budi Prasetyo, Jumat (18/9/2026).
Seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis dan dicocokkan dengan konstruksi perkara dugaan suap serta penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Bogor. Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya. Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan beberapa tersangka serta menyita uang tunai bernilai besar.
Penelaahan bukti juga bertujuan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga ikut berperan dalam perkara ini.
“Penyidikan masih terus dikembangkan. Jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, tentu KPK terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan,” tegas Budi.