
JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait permintaan tim penasihat hukum tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang meminta Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama periode 2023–2024.
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh pengacara Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab. Menanggapi usulan tersebut, KPK menegaskan bahwa keputusan untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi di persidangan sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
berikut poin-poin penting sikap KPK terkait dinamika persidangan dugaan korupsi kuota haji:
Kewenangan Majelis Hakim: KPK menyerahkan sepenuhnya penetapan pemanggilan saksi tambahan, termasuk Jokowi, kepada penilaian dan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Fungsi Keterangan Saksi: Kehadiran saksi di persidangan bertujuan memberikan keterangan yang relevan untuk membantu pembuktian fakta materiil perkara yang sedang berjalan.
Ratusan Saksi Disiapkan JPU: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyiapkan lebih dari 300 orang saksi untuk membuktikan dugaan penyimpangan kuota haji periode 2023–2024.
“Apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari Majelis Hakim seperti apa. Saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa majelis hakim yang akan mempertimbangkan apakah kesaksian Presiden ke-7 RI tersebut secara hukum mendesak dan relevan dengan konstruksi perkara korupsi penyelenggaraan haji Kemenag.
Hingga saat ini, proses persidangan terus berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Rudi