
BADUNG, Letternews.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah negara seluas 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Aset bernilai fantastis milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut diduga dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta selama belasan tahun.
Konferensi pers penyidikan disampaikan langsung oleh Direktur P2A Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Indra Lutrianto, di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (17/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Indra didampingi oleh Penyidik Utama Tk. 2 Kortastipidkor Brigjen Pol. Mulya Hakim Solichin, Kabag Ops Kortastipidkor Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, Kasubdit 2 Dittindak Kortastipidkor Kombes Pol. Muhammad Riffai, serta Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi.
Penyidikan ini resmi bergulir berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.
Objek lahan semula terdaftar dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kanwil Bali, yang kemudian diperbarui pada 5 April 2022 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian ATR/BPN. Perkara berawal dari proses tukar-menukar (ruislag) aset antara BPN dan PT MSD.
Penyidik menemukan tiga indikasi kecurangan dalam kasus ini:
Gagal Penuhi Kewajiban: PT MSD tidak pernah menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung kantor BPN Bali meskipun telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Penguasaan Fisik Tanpa Hak: Sejak 2014 hingga saat ini, PT MSD menguasai lahan secara fisik dengan mendirikan pagar, papan pengumuman, serta pos jaga sehingga negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut.
Perekayasaan Dokumen & Pembiaran: Penyidik mengusut dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam gugatan perdata untuk merekayasa seolah-olah ruislag telah selesai. Selain itu, ada indikasi pembiaran oleh oknum pejabat BPN seperti tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan dan nihilnya pengamanan fisik aset negara.
Hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat nilai aset tanah untuk periode 2014–2024 mencapai sekitar Rp2,2 triliun. Namun, berdasarkan penilaian (appraisal) kawasan pariwisata premium Kuta Selatan, nilai potensi lahan tersebut diperkirakan menembus angka Rp4,8 triliun. Perhitungan kerugian keuangan negara secara rinci hingga periode 2026 saat ini masih difinalisasi bersama BPK RI.
Sebagai langkah tegas asset recovery, penyidik Kortastipidkor Polri langsung melakukan tindakan di lapangan:
Penyitaan Barang Bukti: Memasang plang penyitaan di lokasi perkara guna memblokir pergeseran penguasaan tanah.
Pemeriksaan Saksi: Memeriksa sembilan saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, PT MSD, hingga PT Telehouse terkait keberadaan menara telekomunikasi di lokasi.
Keterangan Ahli: Meminta pandangan ahli hukum pidana guna mengkaji pertanggungjawaban pidana perorangan maupun korporasi.
“Kortastipidkor Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Fokus kami adalah menemukan kebenaran materiil dan menyelamatkan aset negara. Kami imbau pihak yang memiliki dokumen atau informasi terkait agar segera menyampaikannya kepada kepolisian,” tegas Brigjen Pol. Indra Lutrianto.