
KEDIRI, Letternews.net – Kondisi infrastruktur jalan di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kian memprihatinkan. Kerusakan jalan yang parah berpadu dengan kemacetan lalu lintas harian memicu keluhan keras dari warga serta pengguna jalan yang melintas.
Kerusakan jalan paling parah terlihat di jalur Pranggang menuju Sepawon sekitar Pasar Dermo, serta di wilayah Desa Wonorejo Trisulo. Akses jalan berlubang dan berdebu ini kerap memicu kecelakaan lalu lintas, terutama saat cuaca buruk maupun malam hari.
Mujianto, salah seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa kondisi semakin parah saat jam pulang kerja karyawan pabrik rokok Tajimas yang berada di bawah naungan CV Top Ten Tobacco.
“Kerusakan jalannya cukup parah dan berlubang. Ditambah lagi kalau pas karyawan rokok Tajimas pulang kerja, kemacetan dan debu jalanan bercampur aduk, sangat membahayakan pengendara,” keluh Mujianto, Rabu (12/8/2026).
[irp]
Pabrik rokok Tajimas yang berlokasi di Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten tersebut diketahui mempekerjakan ratusan warga sekitar. Namun, kehadiran aktivitas industri berskala besar ini dinilai warga belum sebanding dengan kepedulian terhadap dampak lingkungan dan infrastruktur sekitar.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak redaksi pada Rabu (12/8/2026) dengan mendatangi kantor CV Top Ten Tobacco. Namun, pihak manajemen terkesan enggan memberikan penjelasan.
Upaya Konfirmasi: Awak media berupaya menemui pimpinan pabrik untuk meminta klarifikasi terkait dampak operasional perusahaan.
[irp]
Sikap Perusahaan: Satpam CV Top Ten Tobacco, Riski, yang sempat mengonfirmasi ke bagian dalam kantor, menyampaikan bahwa tidak ada staf maupun unsur pimpinan yang berada di tempat.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kediri dan pihak manajemen perusahaan segera turun tangan memperbaiki jalan rusak serta mengurai titik kemacetan demi keselamatan bersama.
Catatan Redaksi:
Informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor: Rudi