
JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Regulasi anyar ini dihadirkan guna mendukung terciptanya sistem perbankan nasional yang sehat, stabil, berdaya saing tinggi, serta mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional.
POJK 17/2026 yang ditetapkan pada 30 September 2026 ini merupakan pembaruan komprehensif atas POJK Nomor 5/POJK.03/2016. Langkah ini diambil OJK sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan bisnis industri perbankan agar lebih adaptif terhadap pesatnya transformasi digital, dinamika ekonomi global, serta mendukung pengawasan berbasis risiko yang forward looking.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menegaskan bahwa melalui POJK 17/2026, dokumen Rencana Bisnis Bank (RBB) tidak boleh lagi sekadar diposisikan sebagai formalitas pelaporan administratif.
“Melalui POJK ini, OJK menegaskan bahwa Rencana Bisnis Bank tidak hanya merupakan dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi menjadi instrumen strategis yang menjadi pedoman bagi Bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan,” terang Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Penyempurnaan aturan ini menyesuaikan pesatnya perkembangan inovasi produk, layanan keuangan digital, serta kerangka regulasi perbankan terkini. Adapun 5 poin utama yang diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2026 meliputi:
Prinsip Penyusunan Realistis: Kewajiban Bank menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, serta keselarasan dengan rencana strategis Bank.
Tanggung Jawab Organ Bank: Pemisahan dan penegasan tugas di mana Direksi wajib menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan RBB; Dewan Komisaris melakukan pengawasan pelaksanaan RBB; serta Dewan Pengawas Syariah (DPS) memberikan opini bagi Bank Umum Syariah maupun UUS.
Penyempurnaan Cakupan RBB: Memperluas muatan RBB mencakup ringkasan eksekutif, strategi manajemen, manajemen risiko, proyeksi laporan keuangan dan rasio tertentu, rencana pendanaan/permodalan, divestasi, pengembangan infrastruktur organisasi, strategi produk, hingga jaringan kantor.
Digitalisasi Pelaporan & Evaluasi: Pengaturan mekanisme penyampaian, penyesuaian, evaluasi, hingga penyampaian Laporan Realisasi serta Laporan Pengawasan RBB terintegrasi melalui sistem pelaporan elektronik OJK.
Penegakan Sanksi Administratif: Pengaturan tegas mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, serta teknis pelaksanaan RBB bagi industri perbankan.
Melalui penyempurnaan aturan ini, OJK berharap kualitas perencanaan bisnis bank umum semakin tangguh dan adaptif, sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah tantangan perekonomian global.