
JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen tanpa toleransi terhadap segala bentuk praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, hingga penyamaran kepemilikan saham di industri pasar modal Indonesia.
Dalam penindakan paling tegas sepanjang sejarah, OJK resmi menjatuhkan total denda sanksi administratif dan keterlambatan hingga mencapai Rp2,52 triliun terhadap ratusan pihak pelaku pelanggaran pasar modal per medio Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif, konsisten, dan proporsional tanpa pandang bulu.
“OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK,” tegas Hasan Fawzi di Jakarta.
Hingga 16 Oktober 2026, OJK mencatat pengenaan sanksi administratif berupa denda kasus sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, denda keterlambatan Rp293,78 miliar kepada 805 pihak, serta sanksi pencabutan izin, pembekuan, hingga larangan beraktivitas di pasar modal.
Kasus besar yang menjadi sorotan utama mencakup sanksi terhadap pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penawaran umum perdana saham (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dengan total denda utama mencapai Rp2,1 triliun (DSSA Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar).
Penyerahan surat sanksi yang berlangsung pada 21 Oktober 2026 turut dihadiri oleh perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai sinyal kuat kesiapan melangkah ke proses hukum pidana pasar modal.
“Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, maupun menyembunyikan kepemilikan. Sanksi administratif bukanlah batas akhir penegakan hukum. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, OJK memperkuat koordinasi bersama POLRI, PPATK, dan aparat penegak hukum untuk mengusut aliran dana hingga akar-akarnya,” tambah Hasan.
Melalui penegakan hukum yang berkelanjutan, berbasis teknologi modern, dan transparan ini, OJK memastikan pasar modal Indonesia menjadi sarana investasi yang sehat, efisien, dan terpercaya bagi investor domestik maupun global.