
DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas demi melindungi keberlangsungan Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi menutup akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanam Modal Asing (PMA) pada 18 Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.
Langkah ini diambil setelah evaluasi Pemprov Bali melalui Dinas PM-PTSP Bali menemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan celah regulasi sistem OSS oleh investor asing untuk mencaplok ruang usaha rakyat.
[irp]
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penutupan akses sistem OSS ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, serta berlaku efektif di seluruh wilayah Bali sejak minggu ketiga Mei 2026.
“Pemerintah Provinsi Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata. Namun, investasi wajib selaras dengan visi pembangunan Bali serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” tegas Wayan Koster dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
[irp]
Dalam temuan tim evaluasi, sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang izinnya terbit otomatis tanpa syarat sertifikat standar atau verifikasi ketat. Celah ini digunakan PMA untuk mendirikan usaha tanpa modal signifikan, bahkan marak menggunakan alamat virtual office.
Kondisi tersebut memicu persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan berat bagi pedagang serta pengusaha lokal.
[irp]
Beberapa dari 18 daftar KBLI PMA yang ditutup akses OSS-nya di Bali meliputi:
Sektor Akomodasi & Kuliner: Hotel Bintang/Melati luas < 6.000 m² (KBLI 55110/55120), Akomodasi Lainnya (55900), serta Cafe/Rumah Minum (56303).
Sektor Perdagangan Eceran & Jasa: Perdagangan eceran pakaian, tekstil, makanan (KBLI 47711, 47511, 47249), hingga usaha Penjahitan Pakaian (14120).
Sektor Transportasi & Kebugaran: Penyewaan Mobil/Bus/Truk (77100), Penyewaan Motor (77311), dan Pusat Kebugaran/Fitness Center (93116).
Sektor Properti & Konsultansi: Real Estate yang disewa (68111) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen (70209).
[irp]
Dengan berlakunya aturan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan berusaha baru untuk 18 KBLI tersebut sampai ada kebijakan lebih lanjut. Pemprov Bali juga memberikan perhatian khusus pada perizinan PMA yang menggunakan kantor virtual (virtual office).
Gubernur Koster menegaskan bersama jajaran Bupati/Wali Kota se-Bali akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran perizinan demi menjaga marwah ekonomi Bali dan kelestarian kearifan lokal.
Editor: Rudi