LetterNews
02 November 2026
20:08 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
17 October 2026 12:09 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 17 October 2026, 12:09 WITA

Tenggat Wajib Halal Direlaksasi Hingga 2028, LPPOM Bali Siap Berikan Pendampingan Masif Bagi Pelaku Usaha UMKM

Penyesuaian Kebijakan PP No. 42 Tahun 2024: Momentum Emas Bagi Sektor Makanan, Minuman, dan Ekonomi Kreatif Bali Perkuat Kesiapan Ekosistem Halal Kredibel

Kabar penting bagi para pelaku usaha, UMKM kuliner, serta industri barang gunaan di Bali! Pemerintah RI resmi memperpanjang tenggat penahapan kewajiban sertifikasi halal dari Oktober 2026 menjadi Oktober 2028 (16/10/2026). Foto: dok.

DENPASAR, Letternews.net – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengambil langkah strategis dengan menerapkan relaksasi terhadap regulasi kewajiban sertifikasi halal. Berdasarkan ketentuan penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 pasal 160 dan 161, tenggat waktu penahapan wajib halal yang semula jatuh pada Oktober 2026 kini resmi diperpanjang hingga Oktober 2028.

Kebijakan perpanjangan ini mencakup tiga kategori utama: Produk & Jasa: Produk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan (di luar jasa penyembelihan). Usaha Kecil, Mikro, & Luar Negeri: Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan untuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk impor/luar negeri. Barang Gunaan & Farmasi: Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pencabutan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 terkait inspeksi produk halal impor serta peninjauan kembali regulasi teknis sertifikasi halal di lingkungan BPJPH.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa penyesuaian ini diputuskan setelah mempertimbangkan tingkat kesiapan ekosistem halal nasional secara menyeluruh.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” jelas Susiwijono Moegiarso dalam Sosialisasi Kebijakan Kewajiban Sertifikasi Halal secara daring, Jumat (16/10/2026).

LPPOM Siap Dampingi Pelaku Usaha Bali Melalui Audit Berbasis Sains dan Edukasi Inkluisif

Merespons keputusan pemerintah pusat tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) memandang relaksasi ini sebagai momentum emas bagi para pelaku usaha, khususnya sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri kuliner di Bali, untuk memantapkan kesiapan dokumen dan sistem jaminan halal tanpa terburu-buru.

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terdepan, LPPOM Bali berkomitmen penuh memberikan edukasi, bimbingan teknis, serta pendampingan pemeriksaan halal berbasis sains (science-based) yang inklusif dan transparan.

Didukung oleh jaringan kantor perwakilan di 34 provinsi, tenaga auditor profesional, serta fasilitas laboratorium pengujian yang terakreditasi, LPPOM siap memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha di daerah.

“Relaksasi hingga 2028 ini bukan berarti mengendurkan semangat, melainkan menjadi ruang konsolidasi agar seluruh pelaku usaha dapat menyiapkan sistem jaminan produk halal secara matang. LPPOM siap mendampingi UMKM dan pelaku industri di Bali agar produk lokal kita semakin kredibel dan berdaya saing tinggi di pasar nasional maupun luar negeri,” ungkap perwakilan LPPOM.

Pelaku usaha di Bali diimbau untuk terus memperbarui informasi resmi mengenai mekanisme sertifikasi halal serta memanfaatkan layanan konsultasi LPPOM melalui hotline resmi 14065 maupun kanal komunikasi jaringan LPPOM setempat.