
DENPASAR, Letternews.net – Kinerja penghimpunan penerimaan negara di Pulau Dewata terus menunjukkan tren pertumbuhan yang positif dan solid. Hingga Triwulan III 2026 (periode September 2026), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp12,69 triliun atau setara 58,45 persen dari target tahunan 2026 sebesar Rp21,71 triliun.
Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar Rp1,03 triliun atau naik 8,91 persen jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada periode yang sama di tahun 2025.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, memaparkan secara rinci kinerja penerimaan pajak tersebut dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali yang diselenggarakan di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Denpasar, Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan realisasi neto per jenis pajak, kontribusi utama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp3.371,3 miliar (tumbuh 17,71%), PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp3.241,58 miliar (tumbuh 10,54%), PPh Final sebesar Rp2.335,6 miliar (tumbuh 10,42%), PPh Pasal 21 sebesar Rp2.292,36 miliar (tumbuh melonjak 31,65%), serta PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp420,52 miliar (tumbuh 24,32%).
Dari sektor usaha, pertumbuhan positif didorong oleh Sektor Perdagangan Besar dan Eceran (tumbuh 3,66%), Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (tumbuh 6,86%), Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib (tumbuh 25,43%), Industri (tumbuh 7,93%), serta Sektor Real Estat yang melesat hingga 19,67%.
Dalam kesempatan tersebut, Darmawan turut menyosialisasikan kebijakan perpajakan terbaru sehubungan dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Darmawan menekankan bahwa kebijakan ini berbeda dengan konsep pemutihan pajak, karena Wajib Pajak tetap diwajibkan melunasi pokok pajak yang terutang. Namun, sanksi administratif berupa bunga atau denda dapat dikurangi mulai dari 25%, 50%, hingga 100%.
“Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan mengajukan permohonan secara mandiri melalui Coretax DJP dan tidak berlaku secara otomatis. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memperhatikan batas waktu pengajuan serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Informasi rincinya dapat diakses melalui www.pajak.go.id/PSA,” tegas Darmawan di Denpasar, Jumat (30/10/2026).
Mengakhiri keterangannya, Kakanwil DJP Bali menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak di Bali atas kepatuhan serta kontribusinya dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah dan penyediaan layanan publik nasional.