
JAKARTA, Letternews.net – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas untuk memproses hukum penanganan kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping) dan akses ilegal (illegal access) yang melibatkan tiga perwira kepolisian.
Kepastian mengenai sikap tegas Kepala Negara tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan langsung mengenai perkembangan situasi keamanan dan dugaan penyadapan tersebut dari Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto.
Menanggapi laporan tersebut, Presiden menegaskan pentingnya penegakan hukum secara adil dan transparan tanpa pandang bulu demi menjaga kepastian hukum serta stabilitas nasional.
“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Menko Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber telah menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara penyadapan tidak prosedural, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui prosedur hukum yang ketat, mencakup pemeriksaan saksi-saksi ahli, saksi fakta, serta penyitaan barang bukti elektronik yang relevan.
Guna memastikan kelancaran penyidikan dan transparansi proses hukum, ketiga tersangka saat ini telah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Langkah tegas ini memperlihatkan komitmen kuat pemerintah bersama institusi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam menjaga konsolidasi internal, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).