
JAKARTA, Letternews.net – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Keputusan hukum tegas tersebut disampaikan secara terbuka oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan status tersangka usai melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap sejumlah saksi ahli dan saksi fakta, serta menyita berbagai barang bukti elektronik yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Penyidik telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita beberapa barang bukti terkait dugaan penyadapan tidak prosedural serta penghapusan data elektronik,” ujar Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Guna kelancaran proses penyidikan lanjutan dan mencegah hambatan teknis di lapangan, ketiga personel Polri yang berstatus tersangka tersebut kini resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Penindakan internal ini sekaligus mempertegas komitmen Polri di bawah kepemimpinan baru dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang siber maupun pelanggaran pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal ketat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait akses tanpa hak, penyadapan ilegal, serta perusakan atau penghapusan dokumen dan data elektronik.