
DENPASAR, Letternews.net – Komisi II DPR RI menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik di Provinsi Bali guna meninjau tata kelola dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) serta kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pertemuan tingkat tinggi tersebut berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9/2026) siang.
Rombongan Komisi II DPR RI dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa. Kehadirannya disambut oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, jajaran Bupati dan Wakil Bupati se-Bali, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, serta pimpinan BUMD.
[irp]
Dalam laporannya, Agun Gunandjar menegaskan bahwa pengawasan aset daerah tidak hanya berorientasi pada pencatatan administratif semata, melainkan pengamanan fisik, kejelasan status hukum, sertifikasi, hingga nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.
“Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah. Kami melihat tata kelola pemerintahan di Bali di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur telah berjalan cukup baik,” ujar Agun Gunandjar di Denpasar.
[irp]
Menjawab pemaparan Komisi II DPR RI, Gubernur Bali Wayan Koster membeberkan pemetaan rinci mengenai kepemilikan aset tanah Pemerintah Provinsi Bali. Saat ini Pemprov Bali mencatat kepemilikan aset tanah sebanyak 5.436 bidang dengan total luas mencapai 3.101,309 hektare.
Dari ribuan bidang lahan tersebut:
Bersertifikat: 4.919 bidang tanah
Belum Bersertifikat: 517 bidang tanah
Gubernur Koster menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, Pemprov Bali merancang inventarisasi menyeluruh untuk mendata aset gedung, bangunan, peralatan, mesin, hingga kendaraan operasional guna menyusun data BMD yang akurat, mutakhir, dan akuntabel.
[irp]
Salah satu terobosan strategis Pemprov Bali dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diwujudkan melalui skema kerja sama pemanfaatan (appraisal) aset bernilai tinggi dengan mendatangkan tim penilai independen DJKN Bali Nusa Tenggara maupun KJPP sesuai Permendagri No. 7 Tahun 2024.
Langkah konkret ini dibuktikan pada penataan lahan strategis seluas 39,89 hektare di kawasan Nusa Dua.
“Sebelum saya menjabat sebagai Gubernur Bali, tanah tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun. Setelah kami perbarui kerja samanya, nilai pemanfaatannya kini jauh lebih tinggi, yakni menembus Rp57 miliar per tahun,” tegas Gubernur Wayan Koster.
[irp]
Selain aset tanah, Gubernur Koster menjabarkan performa delapan BUMD dan perusahaan patungan milik Pemprov Bali, di antaranya PT BPD Bali yang menjadi penyumbang pendapatan terbesar, Perumda Kerthi Bali Santhi untuk tata kelola pariwisata satu pintu, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali yang bertugas mengelola kawasan seni budaya internasional.
Atas capaian tersebut, Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI menyampaikan rekomendasi dan kesimpulan akhir:
Dukungan Kebudayaan: Tata kelola aset dan kontribusi pariwisata diarahkan penuh untuk melestarikan kebudayaan Bali.
Revisi Regulasi Dana Transfer: Mendesak Kementerian Dalam Negeri MERUMUSKAN kebijakan dana perimbangan agar asas kemanfaatan kontribusi daerah dirasakan lebih optimal.
Peningkatan Kinerja BPN & Mediasi Sengketa: Mendorong Kanwil BPN mempercepat sertifikasi serta mengarahkan BPK dan BPKP berkoordinasi membantu mediasi sengketa lahan tanpa menghentikan pemanfaatan publik.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan cindera mata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Koster kepada Agun Gunandjar Sudarsa dan anggota Komisi II DPR RI.
Editor: Rudi