LetterNews
02 November 2026
19:13 WITA
BREAKING Diduga Diperas Rp1,5 Miliar Soal Akses Jalan Proyek Co-Living Keramas, Investor Benny Wulur Resmi Polisikan Oknum ke Polda Bali
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
28 October 2026 00:53 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 28 October 2026, 00:53 WITA

Wacana Penghapusan Delik Kerugian Negara UU Tipikor Memicu Polemik, Novel Baswedan Singgung Risiko Lolosnya Kasus Mega Korupsi

Bahaya Mengintai Uang Negara Jika Pasal 2 dan 3 Dihapus: Mantan Penyidik Senior KPK Desak Pemerintah Fokus Benahi Tata Kelola dan Sistem Pencegahan Korupsi

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Foto: Net.

JAKARTA, Letternews.net – Wacana penghapusan delik kerugian keuangan negara melalui rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mendadak menuai sorotan tajam dan polemik hangat di tengah publik.

Usulan yang sebelumnya disuarakan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto ini memantik kekhawatiran mendalam dari kalangan mantan penegak hukum serta aktivis antikorupsi.

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, secara tegas menyuarakan kekhawatirannya atas wacana tersebut. Ia menilai langkah menghapus delik kerugian negara justru berisiko besar menutup celah pembuktian dan pengusutan kasus-kasus mega korupsi terselubung yang hingga kini belum tersentuh hukum.

Menurut Novel, ketimbang sibuk mewacanakan perombakan pasal substantif seperti Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, pemerintah semestinya meluangkan fokus dan energi untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan serta pencegahan korupsi yang saat ini dinilai masih rapuh.

“Daripada mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 yang menurut saya sekarang persoalan mengenai pencegahan korupsi, sistem tata kelola yang itu semua masih lemah, belum lagi konflik kepentingan dan seterusnya. Terus pasalnya yang dihilangkan, di mana justru malah berpotensi negara akan kehilangan kekayaan dengan jumlah sangat besar dan tidak bisa dikejar lagi, itu yang bahaya,” tegas Novel Baswedan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ancaman Lolosnya Kejahatan Finansial Skala Besar dan Desakan Pembenahan Sistem

Lebih lanjut, Novel menggarisbawahi bahwa ancaman terbesar dari penghapusan pasal kerugian negara adalah hilangnya instrumen hukum utama penegak hukum dalam membongkar praktik kejahatan finansial kelas kakap.

Ia mengkhawatirkan kasus-kasus korupsi berskala masif yang saat ini belum terungkap bakal lolos begitu saja dari jerat hukum tanpa ada kepastian pengembalian aset keuangan negara.

“Kita lihat praktik-praktik korupsi besar yang belum terungkap, jadi yang belum terungkap saya khawatir kalau Pasal 2 dan Pasal 3 itu hilang, enggak bisa lagi diungkap tuh,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, berbagai kalangan mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam melangkah. Alih-alih menghapus delik kerugian negara yang berisiko melanggengkan kejahatan finansial skala besar, perbaikan integritas sistem pencegahan, penataan konflik kepentingan, serta penguatan tata kelola dinilai jauh lebih mendesak untuk dibereskan demi menyelamatkan uang serta kekayaan negara.