
JAKARTA, Letternews.net – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dalam amar putusan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim praperadilan secara tegas memutuskan untuk menolak permohonan dari pihak pemohon secara keseluruhan.
“Mengadili: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya; dua, membebankan kepada pemohon biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
[irp]
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sudah tidak lagi relevan untuk diperiksa. Hal ini mengingat perkara pokok atas nama pemohon telah dilimpahkan ke pengadilan.
Hakim menilai bahwa pengajuan praperadilan kedua terkait penetapan tersangka yang dilakukan setelah berkas perkara pokok dilimpahkan—serta dilakukan usai praperadilan pertama memasuki tahap kesimpulan—merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.
[irp]
Beberapa poin penting pertimbangan hakim praperadilan meliputi:
Ketentuan Pasal 163: Praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara dilimpahkan saat proses praperadilan masih berlangsung.
Penyalahgunaan Prosedur: Pengajuan permohonan praperadilan secara berulang setelah perkara pokok dilimpahkan dinilai sebagai upaya menunda dan mengganggu proses hukum.
Keputusan Final: Hakim menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan pemohon gugur dan tidak relevan lagi untuk diperiksa lebih lanjut.
Atas dasar pertimbangan teknis dan hukum tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan oleh Roy Suryo.
Editor: Rudi