LetterNews
02 November 2026
20:08 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
31 October 2026 00:51 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 31 October 2026, 00:51 WITA

Kejar Potensi Rp1.500 Triliun, Pemerintah Resmi Terapkan Pajak Digital Mulai 9 November 2026

Gandeng Perbankan Hingga Raksasa E-Commerce Shopee dan GoTo: Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Langkah Strategis Tutup Defisit APBN Demi Penerimaan Negara Optimal

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Sujono Djojohadikusumo

JAKARTA, Letternews.net – Pemerintah Republik Indonesia terus bermanuver mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor ekonomi digital yang berkembang pesat. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Sujono Djojohadikusumo, mengumumkan bahwa Pemerintah akan secara resmi mulai memungut pajak transaksi digital (digital taxation) terhitung mulai 9 November 2026.

Langkah taktis ini disampaikan Hashim saat berbicara dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 yang dipantau secara virtual dari Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Hashim mengungkapkan bahwa kebijakan pemungutan pajak digital ini akan melibatkan seluruh ekosistem keuangan nasional, mulai dari bank milik pemerintah (Himbara), bank swasta, platform teknologi keuangan (fintech), hingga raksasa e-commerce papan atas seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” tegas Hashim Djojohadikusumo, Jumat (30/10/2026).

Bandingkan Rasio Penerimaan Kamboja dan India: Pemerintah Bidik Surplus Anggaran Rp900 Triliun

Hashim membeberkan alasan mendasar di balik pemberlakuan digital taxation tersebut. Menurutnya, rasio penerimaan negara Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan negara berkembang lainnya, yakni hanya berkisar 12 persen dari total PDB Indonesia yang mencapai Rp25.000 triliun.

Ia membandingkan rasio penerimaan Indonesia dengan negara seperti Kamboja yang berhasil mencapai 18 persen dari PDB, India sebesar 20 persen, serta kawasan Afrika yang rata-rata mencapai 16 persen.

Hashim mengkalkulasi, apabila Indonesia mampu menyamai rasio penerimaan Kamboja sebesar 18 persen, maka terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga 6 persen atau setara dengan Rp1.500 triliun.

“Defisit APBN kita sekitar Rp500 hingga Rp600 triliun. Jika aparat Pajak dan Bea Cukai bekerja optimal menaikkan penerimaan negara seperti Kamboja, Indonesia tidak hanya menutupi defisit, tetapi bisa mencetak surplus hingga Rp900 triliun tahun ini,” jelasnya.

Melalui integrasi sistem pemungutan pajak digital pada perbankan dan platform niaga elektronik mulai 9 November 2026 mendatang, Pemerintah optimistis struktur pendapatan negara akan semakin kokoh, transparan, serta Mampu menopang keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional secara mandiri.