LetterNews
02 November 2026
21:51 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
27 October 2026 20:29 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 27 October 2026, 20:29 WITA

Kejagung Kembali Periksa Pejabat Kementerian ESDM dan PT CNI Terkait Korupsi Nikel Serta KSO Pertamina Bekasi

Langkah Maraton Penyidik Jam Pidsus Usut Korupsi Tata Kelola Komoditas Tambang dan Energi: Upaya Memperkuat Pembuktian Berkas Perkara

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2026)

JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI terus bergerak maraton memperdalam penyidikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi besar di sektor sumber daya alam dan energi nasional.

Pada Selasa, 27 Oktober 2026, tim penyidik JAM PIDSUS mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kunci dari pihak swasta dan instansi pemerintah guna melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saksi pertama yang diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020 adalah saksi berinisial YHP yang berasal dari PT CNI.

“Pemeriksaan saksi YHP dari PT CNI dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” pukas Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Periksa Dua Pejabat Kementerian ESDM Terkait Korupsi KSO Pertamina EP – PD Migas Kota Bekasi

Pada hari yang sama, penyidik JAM PIDSUS Kejagung juga memanggil dan memeriksa dua orang saksi penting terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP rentang tahun 2009 hingga 2024.

Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut berasal dari unsur regulator pemerintah, yakni berinisial HLS dan EHL dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Pemeriksaan terhadap unsur Kementerian ESDM ini merupakan bagian penting dari langkah mendalam tim penyidik untuk membedah skema regulasi, perizinan, serta pengawasan tata kelola minyak dan gas bumi dalam KSO antara PT Pertamina EP dengan BUMD Kota Bekasi yang berlangsung belasan tahun tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan saksi ini dilakukan sesuai prosedur standar penegakan hukum guna memastikan penetapan konstruksi perkara yang transparan, profesional, serta berprinsip kehati-hatian.