LetterNews
02 November 2026
19:13 WITA
BREAKING Diduga Diperas Rp1,5 Miliar Soal Akses Jalan Proyek Co-Living Keramas, Investor Benny Wulur Resmi Polisikan Oknum ke Polda Bali
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
02 November 2026 03:27 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 02 November 2026, 03:27 WITA

Polemik Penggerebekan Pondok Pesantren Putri Dini Hari, Opini Tajam Shamsi Ali Soroti Dugaan Pelanggaran Etika dan Hukum Aparat

Polisi, Sekejam Itukah? Desak Pertanggungjawaban Terbuka dan Serukan Peran Moral Ulama Hadapi Dugaan Ketidakadilan di Ruang Publik

Foto: Ilustrasi Polisi

JAKARTA, Letternews.net – Ruang publik tanah air belakangan ini diguncang gelombang reaksi dan perdebatan sengit menyusul insiden penanganan kasus pembakaran warung yang diduga melibatkan lingkungan sebuah pondok pesantren putri.

Kritik tajam dan terbuka datang dari ulama diaspora asal Indonesia di Amerika Serikat, Shamsi Ali Al-Kajangi, melalui tulisan opininya yang berjudul “Polisi, Sekejam Itukah?” yang dirilis dari Washington DC pada 1 November 2026.

Dalam pandangannya, Shamsi Ali menyoroti langkah penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap pondok pesantren putri pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dengan kekuatan persenjataan lengkap.

Ia menilai tindakan pendobrakan pintu dan penggeledahan kamar secara paksa saat para santriwati terlelap tidur mencederai rasa kemanusiaan serta etika perlakuan terhadap lembaga pendidikan Islam.

“Beberapa hari terakhir ini, ruang publik tanah air diguncang oleh amarah. Pemicunya adalah cara Kepolisian Republik Indonesia menangani sebuah kasus pembakaran yang diduga menyeret sebuah pondok pesantren putri. Perlakuan yang diterima para santriwati sangat memilukan, jauh dari akhlak, etika, dan prosedur kemanusiaan,” tulis Shamsi Ali dalam catatannya.

Soroti Dua Pelanggaran Berat Sekaligus dan Desak Transparansi Penegakan Hukum

Shamsi Ali membedah persoalan ini secara objektif dengan membaginya menjadi dua dimensi pelanggaran mendasar. Di satu sisi, ia menegaskan bahwa aksi pembakaran warung apapun jenisnya merupakan tindakan melanggar hukum yang tidak dapat dibenarkan, dan aparat wajib mengusut tuntas pelaku utama di balik aksi main hakim sendiri.

Namun di sisi lain, ia menekankan bahwa satu kesalahan tidak boleh dibalas dengan tindakan represif yang melampaui batas kewajaran, etika, dan hukum acara pidana.

Menurutnya, terdapat dua pelanggaran fatal yang terjadi dalam insiden tersebut:

  1. Pelanggaran Hukum (Asas Praduga Tak Bersalah): Menggerebek pesantren dan memperlakukan santriwati tanpa bukti permulaan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

  2. Pelanggaran Etika dan Kemanusiaan: Tindakan penggeledahan di tengah malam tanpa pendampingan yang layak serta prosedur standar operasional yang manusiawi dinilai mencederai martabat perempuan dan institusi pendidikan agama.

Oleh karena itu, Shamsi Ali mendesak agar institusi Kepolisian memberikan pertanggungjawaban hukum secara transparan, bukan hanya kepada petugas lapangan, tetapi juga mengungkap pihak pemberi instruksi komando penggerebekan tersebut.

Ia juga menyerukan kepada para tokoh agama dan ulama untuk tetap konsisten bersuara demi menegakkan keadilan moral di tengah dinamika penegakan hukum tanah air.