LetterNews
03 November 2026
05:04 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
22 June 2026 17:40 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 22 June 2026, 17:40 WITA

Gempur Sektor Finansial: Satgas PASTI Sikat 27 Gadai Swasta dan 228 Bandar Kripto Ilegal

Foto: Ilustrasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak masif dengan resmi menghentikan operasional 27 entitas gadai swasta tanpa izin serta 228 pedagang aset keuangan digital (kripto) ilegal, Senin (22/06/2026).

JAKARTA, Letternews.net – Komitmen negara dalam membentengi perlindungan konsumen dan ruang finansial publik dari ancaman ekosistem bodong terus ditingkatkan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak masif dengan resmi menghentikan operasional 27 entitas gadai swasta tanpa izin serta 228 pedagang aset keuangan digital (kripto) ilegal, Senin (22/06/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai respon nyata terhadap maraknya penipuan transaksi keuangan yang merugikan masyarakat luas, sekaligus menegakkan regulasi baru di sektor ekonomi digital.

[irp]

Batas Waktu Lewat, Puluhan Gadai Swasta Gelap Resmi Ditutup

Penertiban terhadap 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang periode April hingga Mei 2026 ini dieksekusi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sesuai Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian nasional sebenarnya telah diberikan tenggat waktu hingga paling lambat 12 Januari 2026 untuk merampungkan seluruh izin operasional resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aktivitas gadai gelap ini dinilai sangat berbahaya karena kerap mencekik masyarakat melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan isi kontrak perjanjian, hingga lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan yang digadaikan oleh nasabah.

[irp]

Jerat Modus ‘Passive Income’, 228 Pedagang Kripto Bodong Ditindak

Di sektor ekonomi digital, Satgas PASTI juga menyapu bersih 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau bandar kripto ilegal sepanjang awal tahun hingga Mei 2026. Entitas-entitas ini terbukti melanggar Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, di mana perdagangan aset kripto wajib mengacu pada Daftar Aset Kripto (DAK) resmi yang ditetapkan oleh Bursa Kripto berizin.

Modus yang dilancarkan para pelaku umumnya bergerak liar memanfaatkan media sosial, situs web palsu, hingga grup percakapan digital. Mereka gencar menebar iming-iming keuntungan tetap (fixed return), bonus berlipat, hingga janji passive income tanpa risiko.

Guna mengantisipasi hal tersebut, Satgas PASTI merilis panduan 5 Langkah Aman Investasi Kripto:

  • Pastikan legalitas dan izin resmi perusahaan dari otoritas berwenang (OJK/Bappebti).

  • Pastikan koin/aset digital masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) resmi OJK.

  • Hindari skema keuntungan tidak logis atau terlalu muluk.

  • Lakukan riset mandiri secara mendalam terkait fundamental aset.

  • Pelajari panduan literasi digital keuangan melalui tautan resmi bukusakuiakd.com.

[irp]

Indonesia IASC Selamatkan Dana Korban Scam Rp638,9 Miliar

Selain menindak entitas bodong, penguatan benteng pelindungan konsumen juga ditunjukkan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sepanjang kurun waktu November 2024 hingga Mei 2026, IASC sukses menerima 579.459 laporan dari masyarakat.

Dari verifikasi maraton tersebut, sebanyak 998.558 rekening bank terindikasi kejahatan telah diperiksa, dan 515.553 rekening di antaranya langsung diblokir. Langkah tanggap ini berhasil menyelamatkan dana korban scam senilai Rp638,9 miliar di dalam sistem perbankan, di mana sebesar Rp196,93 miliar telah resmi dikembalikan kepada para korban.

IASC pun mengimbau publik untuk mewaspadai 4 Modus Penipuan Baru yang kian kompleks:

  1. Social Engineering via Remote Access: Korban dituntun melakukan share screen atau menginstal aplikasi akses jarak jauh dengan dalih bantuan perbankan/pajak untuk menguras rekening.

  2. QRIS Palsu: Menempelkan kode QRIS palsu milik pelaku di atas kode merchant resmi toko.

  3. Recovery Scam: Penipuan lanjutan yang menyasar korban scam terdahulu dengan pura-pura bertindak sebagai aparat yang meminta biaya administrasi untuk mencairkan dana yang hilang.

  4. Faktur/Nota Transaksi Palsu: Memalsukan dokumen tanda terima perusahaan memanfaatkan momentum transaksi bisnis musiman.

Jika masyarakat menemukan indikasi investasi mencurigakan, segera lakukan pelaporan cepat via sipasti.ojk.go.id, sedangkan korban penipuan transaksi bisa langsung melapor ke iasc.ojk.go.id guna pemblokiran rekening pelaku secara instan.

Editor: Rudi.