LetterNews
02 November 2026
20:03 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
02 November 2026 18:23 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 02 November 2026, 18:23 WITA

Diduga Diperas Rp1,5 Miliar Soal Akses Jalan Proyek Co-Living Keramas, Investor Benny Wulur Resmi Polisikan Oknum ke Polda Bali

Proyek Sudah 60 Persen dan Beli Lahan Sah Rp2,1 Miliar: Jro Somya Desak Pemkab Gianyar Turun Tangan Selamatkan Iklim Investasi

Persoalan serius yang mengancam iklim investasi di Bali! Investor proyek Co-Living Pantai Keramas, Benny Wulur, didampingi Kuasa Hukum I Made Somya Putra, S.H., M.H. (Jro Somya) dari The Somya International Law Office, resmi melaporkan oknum berinisial NLPN ke Polda Bali (2/11/2026).

DENPASAR, Letternews.net – Persoalan penutupan akses jalan menuju lokasi pembangunan proyek Co-Living di Jalan Pantai Keramas, Kabupaten Gianyar, Bali, berujung pada ranah hukum. Investor sekaligus pemilik proyek, Benny Wulur, secara resmi melaporkan oknum berinisial NLPN ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Laporan polisi tersebut didaftarkan secara resmi oleh Benny Wulur dengan didampingi tim kuasa hukumnya dari The Somya International Law Office, yakni I Made Somya Putra, S.H., M.H. (Jro Somya), I Nyoman Suarta, S.H., dan I Wayan Merta, S.H., pada Senin (2/11/2026).

Pengaduan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LPB/28/XI/2026/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 2 November 2026. Pelapor mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 17 dan/atau Pasal 321 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Bali, Benny Wulur mengungkapkan bahwa lahan tempat pembangunan Co-Living telah dibelinya secara sah pada 1 Agustus 2025 seharga Rp2,1 miliar. Sebelum pembelian dan pembangunan dimulai, pihaknya telah mengecek fisik serta sertifikat tanah yang secara eksplisit mencantumkan keberadaan gambar akses jalan.

Anehnya, ketika pengerjaan konstruksi fisik telah mencapai sekitar 60 hingga 65 persen, muncul klaim penutupan jalan yang disertai ancaman dan permintaan uang kompensasi fantastis sebesar Rp1,5 miliar dari pihak terlapor.

“Waktu itu kita mau membangun Co-Living, tidak ada yang memberitahu bahwa itu jalan tanah pribadi. Bahkan saat dicek di sertifikat, tanah itu sudah tergambar ada jalan. Saya kaget saat pembangunan sudah 60 persen tiba-tiba diklaim tidak bisa lewat dan dimintai kompensasi Rp1,5 miliar disertai ancaman penutupan jalan. Saya merasa sangat dirugikan sehingga melapor ke Polda Bali agar ada kepastian hukum,” tegas Benny Wulur, Senin (2/11/2026).

Somya International Sebut Pengancaman Investasi Gianyar, Desak Pemkab Gianyar Tidak Berdiam Diri

Sementara itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum, I Made Somya Putra, S.H., M.H. (Jro Somya), menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar perselisihan penggunaan jalan biasa, melainkan ancaman nyata terhadap kepastian hukum dan iklim investasi bagi para pelaku usaha di Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar dan Klungkung.

Jro Somya menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Gianyar yang dinilai belum memberikan respons atau tindakan konkret di lapangan untuk menengahi persoalan yang menimpa investor tersebut.

“Ini modus yang mengancam iklim investasi di Bali, khususnya Gianyar. Bagi kami ini bukan hanya masalah penegakan hukum pidana saja, tetapi kami meminta perlindungan dan tindakan tegas dari Pemkab Gianyar. Klien kami berinvestasi untuk membuka lapangan kerja dan menyumbang PAD, tetapi seolah-olah dibiarkan tanpa ada pengayoman dari pemerintah daerah,” ujar Jro Somya.

Tim kuasa hukum berharap Ditreskrimum Polda Bali dapat memproses laporan polisi ini secara profesional, transparan, dan objektif, sekaligus mendesak instansi terkait di Pemkab Gianyar untuk segera menguji status hukum keabsahan jalan tersebut demi memberikan rasa aman bagi investor yang berniat baik membangun daerah.