LetterNews
22 September 2026
17:50 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

BREAKING NEWS: Jaga Integritas Korps Adhyaksa, Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri!

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

JAKARTA, Letternews.net – Kabar mengejutkan datang dari ring tertinggi penegakan hukum pidana khusus tanah air. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Sabtu (11/7/2026).

Keputusan pengunduran diri sang komandan pemburu koruptor ini terbilang mendadak, namun dinilai sebagai langkah ksatria demi marwah institusi berlambang timbangan tersebut.

[irp]

Demi Menjaga Netralitas dan Proses Hukum di Kepolisian

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan pers tertulisnya membenarkan langkah pengunduran diri tersebut. Menurut Anang, keputusan besar ini diambil sebagai bentuk komitmen tinggi untuk menjaga tiga pilar utama kejaksaan, yaitu integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Langkah mundur ini juga berkaitan erat dengan adanya proses hukum yang saat ini sedang bergulir dan ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Bapak Jaksa Agung menghormati keputusan tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan jalannya proses hukum tetap objektif,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna.

[irp]

Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Korupsi Kakap Tetap Normal

Meskipun posisi strategis Jampidsus kini ditinggalkan oleh pejabat utamanya, Korps Adhyaksa menggaransi bahwa mesin pembongkaran kasus-kasus korupsi skala raksasa di Indonesia tidak akan kendor sedikit pun.

“Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal. Semua berjalan sesuai mekanisme hukum dan SOP yang berlaku,” tegas Anang.

Di akhir penjelasannya, Kejaksaan Agung secara terbuka mengajak seluruh lapisan masyarakat dan media massa untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Editor: Rudi

Mari bergabung bersama kami!