Dua Dekade Mewarnai Informasi, MCW News Rayakan HUT ke-20 dengan Aksi Berbagi Kasih di Bali
Gelar Perkara Tuntas, KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Penerima Suap Pengadaan
Foto: Juru bicara KPK Budi Prasetyo

JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu awal pekan ini. Salah satu nama utama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik dan pimpinan KPK melakukan gelar perkara (ekspose) atas hasil temuan serta bukti-bukti yang dikumpulkan selama operasi senyap tersebut.
Alat Bukti Cukup
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan kecukupan alat bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak terkait sebagai tersangka.
“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dugaan Suap Proyek Pengadaan
M. Fikri Thobari diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Ia diduga menerima aliran dana haram dari pihak swasta untuk memuluskan proyek-proyek tertentu.
“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga orang sebagai pihak pemberi dan dua orang sebagai pihak penerima,” tambah Budi.
Konferensi Pers Resmi Besok
Meski telah memastikan status tersangka, pihak KPK belum membeberkan secara rinci identitas tiga pemberi suap dan satu penerima lainnya selain Bupati. Konstruksi perkara secara lengkap beserta kronologi aliran dana juga akan dipaparkan dalam waktu dekat.
“Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, besok akan kami umumkan secara lengkap melalui konferensi pers resmi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilakukan penahanan rutan.
Editor: Rudi.







