
PANGKALPINANG, Letternews.net – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI secara resmi melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin (2/11/2026).
Pelimpahan ini dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM sepanjang periode 2018 hingga 2026.
Penyerahan tanggung jawab hukum tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum menyusul pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, hingga pengumpulan barang bukti secara komprehensif.
Adapun tiga tersangka yang diserahkan ke penuntut umum yakni:
Tersangka IS (Perwakilan PT PMM) (Catatan: Disebut juga peran IW dalam berkas perkara).
Tersangka GP (Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo).
Tersangka JK (Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang).
Berdasarkan hasil penyidikan JAM PIDSUS, ketiga tersangka berbagi peran sistematis dalam menyembunyikan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) serta unsur radioaktif guna meloloskan dokumen ekspor:
Peran PT PMM (Tersangka IS/IW): Meminta Tersangka GP agar sampel mineral ekspor hanya diambil dari bagian atas jumbo bag sebanyak 1 kilogram per pengiriman (shipment). Ia juga meminta agar Certificate of Analysis (COA) tidak mencantumkan kandungan LTJ meski uji laboratorium mendeteksi adanya unsur radioaktif tersebut.
Peran Sucofindo (Tersangka GP): Mengakomodasi seluruh permintaan manipulasi sampel tersebut dan menerbitkan Laporan Surveyor (LS) serta Laporan Hasil Verifikasi (LHV) formalitas demi pemenuhan dokumen ekspor.
Peran Bea Cukai (Tersangka JK): Selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, JK memberi persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), padahal hasil pengujian Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta mengonfirmasi adanya kandungan mineral LTJ pascameja perundingan bersama jajaran direksi PT PMM.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU No. 20/2001, serta Pasal Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
“Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, tanggung jawab perkara kini resmi beralih kepada Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang untuk persiapan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).