LetterNews
02 November 2026
20:56 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
08 October 2026 08:56 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 08 October 2026, 08:56 WITA

MK Menutup Pintu PHPU, Djohermansyah Djohan Ingatkan Bola Konstitusional Kini di Tangan DPR

Guru Besar IPDN Minta DPR Jangan Tutup Mata: Uji Keabsahan Syarat Pendidikan Wapres Gibran Berbasis Bukti Demi Menjaga Legitimasi Demokrasi

Foto: Guru Besar IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan

JAKARTA, Letternews.net – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai keabsahan ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan persoalan hukum dan konstitusi yang jauh lebih mendalam.

Guru Besar IPDN sekaligus Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010–2014, Djohermansyah Djohan, menilai meski MK menolak gugatan pemohon karena terbentur masalah kedudukan hukum (legal standing) dan alur hukum acara, substansi pemenuhan syarat calon tidak boleh serta-merta dianggap selesai tanpa kejelasan publik.

Menurut Djohermansyah, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kesetaraan pendidikan menengah Gibran. Namun karena keterbatasan formalitas hukum acara, perkara tersebut tidak diperiksa lebih jauh secara substansial.

“Syarat calon bukan formalitas atau aksesori administratif, melainkan pintu masuk utama menuju kekuasaan negara. Jika syarat pendidikan ditentukan undang-undang, semua calon harus tunduk pada standar yang sama tanpa ada standar ganda,” tegas Pendiri Institut Otonomi Daerah tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemilu merupakan mekanisme penyerahan legitimasi dari rakyat, sehingga pemenuhan syarat kepemimpinan nasional bertumpu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan kelulusan pendidikan tingkat menengah secara sah.

Dengan ditutupnya jalur PHPU di MK, Djohermansyah mengingatkan bahwa konstitusi masih menyediakan ruang pengujian lain melalui DPR sesuai ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 terkait evaluasi syarat jabataan presiden maupun wakil presiden.

Ia menekankan agar DPR tidak tinggal diam, tetapi juga tidak menjadikan instrumen konstitusional tersebut sebagai panggung perselisihan politik maupun ajang balas dendam.

“DPR harus menghindari pengadilan jalanan maupun pengadilan politik. Yang diperlukan adalah pengujian konstitusional berbasis bukti. Di saat yang sama, KPU dan Bawaslu juga harus memberikan penjelasan terbuka mengenai akuntabilitas verifikasi dokumen,” ujarnya.

Djohermansyah memungkasi bahwa langkah ini amat krusial bukan demi menyerang atau membela figur tertentu, melainkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum serta integritas sistem demokrasi Indonesia.