
DENPASAR, Letternews.net – Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam kontestasi politik bukan sekadar urusan membagi wilayah administratif dan menghitung alokasi kursi legislatif. Lebih dari itu, penataan dapil berkaitan erat dengan prinsip keadilan representasi agar setiap kelompok masyarakat memperoleh hak keterwakilan yang seimbang dalam proses demokrasi.
Perspektif mendasar tersebut mengemuka dalam kegiatan Bedah Buku Seri II yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali di Kampus Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Jumat (9/10/2026). Mengangkat tema “Penataan Daerah Pemilihan Berbasis Data dan Keadilan Representasi”, forum ilmiah ini mengupas tuntas buku karya Peter A. Morrison dan Thomas M. Bryan yang berjudul Redistricting: A Manual for Analysts, Practitioners, and Citizens. Kegiatan yang dihelat secara hibrida ini menyedot antusiasme 72 peserta luring dan 400 peserta secara daring melalui Zoom Meeting.
Rektor Undiknas, Prof. Dr. Ir. Nyoman Sri Subawa, S.T., S.Sos., M.M., IPM., ASEAN.Eng., menyambut hangat kolaborasi tersebut. Ia menegaskan bahwa forum bedah buku ini menjadi sarana strategis dalam mempertemukan pemikiran praktisi pemilu dengan jajaran akademisi demi memperkaya kajian ilmiah terkait penataan dapil.
Senada dengan hal itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menekankan pentingnya akurasi data serta pemahaman komprehensif terhadap kondisi sosial, sejarah, dan budaya lokal masyarakat dalam menentukan dapil.
“Penataan dapil tidak cukup hanya berpatokan pada demografi penduduk dan batas wilayah semata. Diperlukan formulasi ilmiah dan pedoman yang objektif agar prosesnya berlangsung transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta meminimalkan potensi konflik di kemudian hari,” ujar Lidartawan.
Pentingnya tata kelola dapil berbasis data mutakhir turut diperdalam oleh Anggota KPU RI, Dr. H. Idham Holik. Mengulas studi kasus redistricting di Amerika Serikat, ia memaparkan pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (GIS), prinsip kesetaraan nilai suara, serta pelibatan publik secara intensif. Meski demikian, Idham menggarisbawahi bahwa adopsi teknologi dan metode asing wajib diselaraskan dengan karakteristik sosial-budaya serta sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dari kacamata akademisi, Prof. Dr. I Ketut Sukawati Lanang Perbawa menyoroti perlunya jaminan keterwakilan bagi kelompok minoritas serta komunitas kultural tertentu agar suara mereka tetap terakomodasi di parlemen. Sementara itu, Prof. Dr. Ni Wayan Widiastini menekankan urgensi tata kelola kolaboratif yang mengintegrasikan peran pemerintah, akademisi, media, dan elemen masyarakat demi menjaga transparansi.
Diskusi interaktif yang dipandu oleh moderator Ni Putu Sri Widiastini ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi KPU Bali dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyongsong penataan dapil yang lebih adil, inklusif, dan akuntabel di masa mendatang.