
JAKARTA, Letternews.net – Gelombang tekanan politik dan hukum kini tengah menguji posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menyusul pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/10/2026) terkait perkara ketiadaan ijazah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat yang sempat menjadi syarat pencalonan Pilpres 2024, publik mempertanyakan keberadaan partai-partai politik koalisi pendukung Prabowo-Gibran yang dinilai mulai ‘menjauh’ dan bungkam.
Sorotan tajam salah satunya datang dari Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Dalam kolom opininya di media massa nasional, Margarito mengibaratkan posisi Gibran saat ini sedang terisolasi secara politik di tengah gejolak publik.
“Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden, anak kandung Joko Widodo, presiden sebelum Prabowo Subianto, saat ini sedang sendirian dalam badai keadilan,” tulis Margarito Kamis dalam ulasannya.
Pasca-putusan MK tersebut, desakan agar putra sulung Presiden ke-7 RI itu melepaskan jabatannya mengalir deras dari berbagai kalangan elite politik maupun pengamat.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, memberikan pandangan menohok terkait keabsahan administratif tersebut. Pihaknya menyodorkan dua opsi realistis bagi Gibran demi menjaga etika bernegara.
“Kan sekarang terbukti ya (tidak punya ijazah SLTA). Jadi, masih mau menjalani tugas sebagai wapres sembari ikut Paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur. Itu lebih terhormat,” tegas Andreas Hugo Pareira kepada media, Rabu (7/10/2026).
Senada dengan hal itu, kritikus publik yang kini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung, turut menyuarakan pandangan tegas. Ia menilai langkah mundur merupakan jalan paling elegan demi menjaga stabilitas jalannya roda pemerintahan Kabinet Prabowo.
“Sangatlah elegan bila Gibran mengundurkan diri. Supaya mencegah amuk massa. Mencegah presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal,” lugas Rocky Gerung, Jumat (9/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, jajaran partai politik anggota koalisi pemerintahan belum memberikan respons atau pembelaan resmi secara masif terkait dinamika hukum yang membelit sang Wakil Presiden tersebut.