
JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020, Senin (14/9/2026).
Pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai langkah krusial penyidik dalam memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara kasus rasuah yang merugikan tata kelola sumber daya alam nasional tersebut.
Berikut adalah fakta pemeriksaan dan identitas saksi yang dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung:
Saksi LOMS: Diperiksa dalam kapasitasnya selaku Pemeriksa PT CNI tahun 2017.
Saksi D: Diperiksa dalam kapasitasnya selaku Pemeriksa PT CNI tahun 2018.
Tujuan Pemeriksaan: Memperdalam materi penyidikan, memperkuat alat bukti, serta melengkapi berkas perkara dugaan korupsi komoditas nikel 2017–2020.
Prinsip Hukum: Seluruh rangkaian penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Penyidikan kasus korupsi tata kelola nikel ini menjadi perhatian publik mengingat komoditas nikel merupakan salah satu barang tambang strategis nasional. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap indikasi penyimpangan guna memastikan tata kelola pertambangan di Indonesia berjalan transparan dan berkeadilan.