LetterNews
02 November 2026
23:50 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
27 January 2025 14:55 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Redaksi | Dipublikasikan: 27 January 2025, 14:55 WITA

Pemuda Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Satreskrim Polres OKU, Sumatera Selatan menangkap seorang pemuda berinisial MS (23), karena melakukan rudapaksa terhadap anak berusia 15 tahun. Mirisnya, korban kini hamil akibat ulah bejat pelaku.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, di rumah MS (23). Modusnya, pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya.

[irp]

“Pelaku beralasan akan mengembalikan uang kepada korban yang pelaku pinjam,” kata Imam dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 27 Januari 2025.

Setelah korban sampai di lokasi, sambung Imam, ternyata pelaku langsung menutup pintu rumahnya. Pelaku langsung menggulingkan korban di atas kasur.

“Setelah itu pelaku langsung melepaskan pakaian yang dia kenakan dan juga melepaskan pakaian korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban,” katanya.

[irp]

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami hamil lebih kurang empat bulan serta trauma,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dihelat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Pol