
TANJUNG SELOR, Letternews.net – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk (sejak 1 November 2021 berubah menjadi PT Bank Raya Indonesia, Tbk) kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP). Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026).
Kedua tersangka yang ditahan yaitu TKSD (65), selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations, dan BF (58), selaku mantan Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi. D., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan mendalam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara tanggal 7 April 2026 jo. tanggal 5 Juni 2026.
Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pemberian tiga fasilitas kredit investasi oleh PT BRI Agroniaga, Tbk kepada PT SSP dalam kurun waktu 2017 hingga 2025. Fasilitas kredit tersebut dialokasikan melalui KSU Bumi Putra (PT SSP selaku Mitra Avalis) senilai Rp169,57 miliar, PT SSP sebesar Rp407,35 miliar, dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) sebesar Rp182,50 miliar.
“Total fasilitas kredit yang dikucurkan mencapai Rp759.426.104.000 (tujuh ratus lima puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh enam juta seratus empat ribu rupiah). Jumlah tersebut merupakan estimasi awal penyidik dan saat ini sedang dalam proses audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Kaltara,” terang Andi Sugandi dalam keterangannya di Tanjung Selor.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TKSD selaku Direktur Utama PT SSP diduga kuat merekayasa pengajuan permohonan tiga fasilitas kredit tersebut dengan tidak mengindahkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 jo. UU Nomor 10 Tahun 1998 serta aturan internal bank.
Di sisi lain, tersangka BF selaku Head Group PT BRI Agroniaga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan mengabaikan analisis resmi sebagaimana tertuang dalam dokumen Memorandum Analisa Risiko (MAR) serta Memorandum Analisa Kredit (MAK).
Dampaknya, dana kredit raksasa tersebut disimpangkan dari peruntukannya dan dialirkan kembali melalui sejumlah perusahaan afiliasi serta bilyet giro hingga berujung pada kredit macet yang merugikan keuangan negara.
“Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan. Penyidik Kejati Kaltara masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Andi Sugandi.