
JAKARTA, Letternews.net — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa (30/6/2026), Nadiem divonis 10 tahun penjara terkait perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp809.597.125.000.
[irp]
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa Penuntut Umum berwenang menyita dan melelang harta benda Nadiem. Apabila aset yang disita tidak mencukupi, hukuman akan ditambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Tidak hanya itu, hakim juga mengenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda ini gagal dibayarkan dalam kurun waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan sesuai regulasi yang berlaku.
[irp]
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah hal yang memberatkan posisi mantan bos teknologi tersebut. Perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen besar pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebagai pejabat negara, ia yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan.
Hakim juga menegaskan bahwa praktik korupsi ini dilakukan secara terencana, tertutup, dan sistematis. Dampaknya tidak main-main, karena merugikan keuangan negara dalam skala besar dan memukul sektor pendidikan nasional.
“Tindak pidana ini berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi peserta didik di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T),” tegas hakim.
[irp]
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Nadiem tercatat belum pernah dihukum, bersikap sopan serta kooperatif selama persidangan, dan diakui pernah berkontribusi dalam inovasi teknologi pendidikan di Indonesia.
Hingga sidang ditutup, pihak terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir dan memiliki hak penuh untuk mengajukan upaya hukum banding ke tingkat selanjutnya.
Editor: Rudi