
JAKARTA, Letternews.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci terkait empat perkara besar dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor, Rabu (4/11/2026).
Pemeriksaan saksi secara intensif tersebut mencakup dugaan penyimpangan tata kelola migas, pemanfaatan kawasan hutan, hingga tata kelola komoditas nikel dan pertambangan batubara di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dari unsur BUMN, kementerian, hingga swasta ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam empat perkara dimaksud. Penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegas Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan data Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, berikut rincian pemeriksaan saksi yang digelar oleh Tim Penyidik Jam Pidsus:
Perkara KSO PT Pertamina Perseroda Bekasi (2009–2024)
Penyidik menginterogasi saksi berinisial IS dari pihak PT Pertamina EP guna mendalami dugaan penyimpangan tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
Perkara Pemanfaatan Hutan PT PSMI di Lampung
Penyidik memeriksa saksi berinisial JUR selaku Auditor PT Inhutani V terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Perkara Tata Kelola Komoditas Nikel (2017–2020)
Penyidik meminta keterangan saksi berinisial ON dari Kementerian Perdagangan RI untuk membongkar alur perizinan dan penyimpangan tata kelola niaga komoditas nikel nasional.
Perkara Tambang Batubara PT CCM Kalimantan Utara (2013–2025)
Tim Penyidik Jam Pidsus memeriksa empat orang saksi sekaligus terkait dugaan korupsi tambang batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yakni:
AP (PT AHL)
GK (PT Sucofindo)
RS (PT Sucofindo)
HSR (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral / ESDM)
Langkah maraton Kejagung RI ini menjadi bukti ketegasan Korps Adhyaksa dalam membenahkan tata kelola sumber daya alam dan aset negara demi menyelamatkan potensi kerugian negara yang berkelanjutan.