
DENPASAR, Letternews.net – Upaya hukum perdata bernilai fantastis Rp25 miliar yang dilayangkan pengacara Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali resmi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Majelis Hakim PN Denpasar mengabulkan eksepsi pihak tergugat dan menegaskan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara sengketa pemberitaan tersebut karena mutlak merupakan ranah kewenangan Dewan Pers.
Kepastian hukum ini tertuang dalam salinan amar putusan sela/akhir e-Court perkara perdata nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin, Kamis (5/11/2026).
“Mengabulkan eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I, II, III, dan IV tentang kewenangan mengadili. Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor: 958/Pdt.G/2026/PN Dps,” tegas Juru Bicara sekaligus Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, S.H., M.H., mengutip amar putusan di Denpasar, Kamis (5/11/2026).
Selain menyatakan tak berwenang mengadili, majelis hakim juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp588.000,00.
Adapun empat perusahaan pers lokal di Bali yang menjadi sasaran gugatan perdata tersebut meliputi:
PT Bali Intermedia Digital (Radar Bali dan Radar Buleleng)
PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali)
PT Bali Warta Kencana (Balipolitika)
PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews)
Putusan ini disambut antusias oleh para tergugat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali bersama tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Koordinator Bidang Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite, menilai putusan ini sebagai kemenangan telak bagi penegakan demokrasi dan kemerdekaan pers.
Rhadite menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan sengketa pemberitaan wajib menempuh mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers, bukan langsung digiring ke peradilan umum.
“Proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum ditempuh secara utuh oleh penggugat. Gugatan dengan tuntutan fantastis ini jelas merupakan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau bentuk pembungkaman pers,” ujar Ignatius Rhadite.
Senada dengan itu, Pemimpin Redaksi radarbali.id, Muhammad Ridwan, menyampaikan apresiasi mendalam kepada majelis hakim, tim advokasi LBH Bali, serta seluruh insan pers yang solid mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sebelumnya, tim advokasi telah menghadirkan Ahli Pers dari Dewan Pers, Hendrayana, yang di persidangan menegaskan bahwa penanganan produk jurnalistik mutlak berada di bawah yurisdiksi Dewan Pers.
Pihak tergugat kini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk opsi melayangkan gugatan balik. Sesuai hukum acara perdata, penggugat memiliki batas waktu 14 hari untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).