Usut Dugaan Korupsi Tambang Mineral PT PMM, JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Utama
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mempercepat pengusutan dugaan kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM untuk periode tahun 2018 hingga 2026.
Pada Rabu (26/8/2026), penyidik Kejagung resmi memeriksa tiga orang saksi kunci guna mendalami transaksi keuangan, administrasi ekspor-impor, serta tata kelola finansial perusahaan tersebut.
Adapun ketiga saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung yaitu:
-
RK – Staf Ekspor & Impor PT IPP dan PT PMM.
-
RA – Staf Akuntan PT IPP dan PT PMM.
-
IT – Admin Finance PT PMM dan PT TMS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM. Seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Kejaksaan Agung terus berkomitmen mengusut tuntas praktik penyelewengan di sektor sumber daya alam dan pertambangan nasional guna menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara serta mewujudkan tata kelola industri minerba yang transparan.
Editor: Rudi









