
JAKARTA, Letternews.net – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dalam menjaga ekosistem keuangan digital di tanah air. Satgas PASTI secara resmi menghentikan pergerakan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) alias influencer yang nekat menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.
Langkah preventif ini diambil setelah pihak berwenang mengendus maraknya promosi aset digital bodong yang berpotensi merugikan dana masyarakat secara masif.
Guna memproses pelanggaran tersebut, Satgas PASTI telah memanggil sejumlah KOL untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Menindaklanjuti panggilan tersebut, beberapa influencer keuangan terpantau langsung melakukan penghapusan konten (take down) serta penyesuaian materi promosi mereka di media sosial.
[irp]
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa seluruh platform aset digital wajib terdaftar pada daftar PAKD resmi. Pihak mana pun yang tidak tercantum dalam daftar rujukan utama OJK tersebut dipastikan berstatus ilegal dan tidak berada di bawah pengawasan negara.
Untuk memperkuat pelindungan konsumen di ruang digital, OJK saat ini tengah menggodok aturan ketat yang akan segera ditetapkan khusus bagi para influencer keuangan atau finfluencer.
Sebagai panduan aman, Satgas PASTI merilis tujuh poin imbauan wajib bagi para KOL sebelum mengunggah konten komersial:
Riset dan Legalitas: Melakukan riset mendalam serta memastikan platform yang dipromosikan telah mengantongi izin resmi di Indonesia.
Transparansi Informasi: Menyampaikan potensi keuntungan dan risiko secara utuh, jujur, serta wajib mengungkap jika ada kepentingan ekonomis (iklan/afiliasi).
Izin Rekomendasi: Memastikan diri memiliki izin resmi jika kontennya bersifat memberikan rekomendasi finansial, serta dilarang memakai klaim testimoni fiktif bebas risiko.
[irp]
Selain menindak para pembuat konten, Satgas PASTI bergerak cepat memblokir puluhan tautan URL dan konten media sosial yang memuat penawaran PAKD ilegal. Satgas juga berjanji memperketat koordinasi antarinstansi demi memutus mata rantai peredaran investasi tak berizin di Indonesia.
Masyarakat kembali diingatkan untuk selalu memegang prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menginvestasikan dana mereka. Legal berarti memastikan izin usahanya terdaftar di OJK, dan Logis artinya tidak mudah teperdaya dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi investasi bodong atau pinjol ilegal, laporan dapat dilayangkan melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau WhatsApp resmi di nomor 081 157 157 157.
Sementara itu, warga yang telah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat langsung melapor ke portal Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id agar pemblokiran rekening bank milik pelaku bisa dilakukan secara cepat.
Editor: Rudi.