LetterNews
03 November 2026
03:26 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
24 September 2026 19:46 WITA
Penulis: Redaksi | Editor: Rudianto | Dipublikasikan: 24 September 2026, 19:46 WITA

KPU dan Bawaslu Buka Suara di MK: Persoalan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran Bukan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Foto: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU RI, Bawaslu, serta Pihak Terkait.

JAKARTA, Letternews.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Rabu (23/9/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan jawaban Termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, keterangan Pihak Terkait, serta Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dalam persidangan tersebut, KPU RI menegaskan bahwa dalil Para Pemohon mengenai keabsahan dokumen dan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka salah alamat. KPU menilai perkara yang diajukan Para Pemohon merupakan sengketa proses pemilu yang seharusnya menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan konstitusional MK.

Kuasa Hukum KPU RI, Saleh, menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah perseorangan tidak memiliki kedudukan hukum (statutory standing) dan diajukan jauh melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.

“Batas pengajuan permohonan PHPU Pilpres adalah paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU, yaitu pada 23 Maret 2024. Namun Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2024,” tegas Saleh di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Verifikasi Dokumen Syarat Pendidikan Berlandaskan Aturan Kebudayaan dan Pendidikan

Mengenai tuduhan cacat administrasi pada ijazah dan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Kuasa Hukum KPU RI lainnya, Jufaldi, menyampaikan bahwa KPU telah melangsungkan tahapan verifikasi dokumen sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tertanggal 28 Oktober 2023, Gibran telah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan secara sah. KPU merujuk pada Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan dan nilai legalitas yang sama dengan ijazah SLTA.

“Dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Selama proses pencalonan hingga pemungutan suara, tidak ada tanggapan atau laporan pengaduan dari masyarakat maupun Para Pemohon terkait hal tersebut,” terang Jufaldi.

Senada dengan KPU, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengonfirmasi bahwa tidak pernah ada laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, atau sengketa proses terkait syarat pendidikan tamat sekolah menengah atas milik Gibran selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

Di sisi lain, Tim Hukum Militan Gibran 08 Nusantara selaku Pihak Terkait yang diwakili Tri Sandhi Wibisono menegaskan bahwa objek PHPU di MK hanyalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai penetapan perolehan suara secara nasional, bukan menilai kembali keabsahan syarat administrasi pendaftaran pasangan calon.

Usai mendengarkan seluruh jawaban dari KPU, Bawaslu, serta Pihak Terkait, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Majelis Hakim akan mencermati seluruh keterangan tambahan tertulis sebelum mengkaji perkara ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).