LetterNews
05 November 2026
00:58 WITA
Topik Populer:
#Letternews#KPK#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Wayan Koster#Denpasar#Pemkot Denpasar#OJK
05 November 2026 00:43 WITA
Penulis: Bagus | Editor: Lilla | Dipublikasikan: 05 November 2026, 00:43 WITA

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Disorot, Mahfud MD Ingatkan Potensi Jeratan Pasal Makar Hingga Ancaman Hukuman Mati

Mantan Ketua MK Paparkan Konsekuensi Pidana Berat: Mahfud MD Tegaskan Alur Distribusi Data Penyadapan Ilegal Akan Terbuka di Persidangan

Foto: Menko Polhukam Mahfud MD

JAKARTA, Letternews.net – Perkembangan pengusutan kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping) yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara kini memasuki babak analisis hukum yang kian tajam.

Peluang penerapan pasal makar terhadap pihak-pihak yang terlibat termasuk sorotan publik terhadap mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mulai disuarakan para pakar hukum tata negara.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mahfud MD, menegaskan bahwa apabila rangkaian perbuatan dalam perkara ini terbukti memenuhi unsur tindak pidana makar terhadap Kepala Negara, konsekuensi hukum yang dihadapi para pelaku sangat fatal, termasuk ancaman hukuman mati.

Mahfud menjelaskan bahwa fakta-fakta substansial, termasuk alur distribusi data hasil penyadapan ilegal tersebut, nantinya akan terurai secara transparan dan terbuka di dalam pembuktian persidangan.

“Nah itu nanti akan muncul di persidangan, akan muncul di persidangan,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Soroti Ancaman Terhadap Kepala Negara dan Ketahanan Hukum Nasional

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengingatkan bahwa tindak pidana makar (aanslag) terhadap Presiden bukan sekadar pelanggaran siber biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keutuhan tata negara dan keselamatan pimpinan tertinggi negara.

Oleh karena itu, instrumen hukum KUHP memberikan pemberatan sanksi maksimal bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindakan ilegal yang mengancam keselamatan dan legitimasi Presiden.

“Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati,” tegas Mahfud MD secara lugas.

Pernyataan Mahfud MD ini kian mempertegas pentingnya proses penyidikan yang transparan dan profesional oleh penyidik Bareskrim Polri. Publik kini menanti pengungkapan fakta secara utuh di meja hijau guna memastikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.