
JAKARTA, Letternews.net – Perkembangan pengusutan kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping) yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat tinggi negara kini memasuki babak analisis hukum yang kian tajam.
Peluang penerapan pasal makar terhadap pihak-pihak yang terlibat termasuk sorotan publik terhadap mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mulai disuarakan para pakar hukum tata negara.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mahfud MD, menegaskan bahwa apabila rangkaian perbuatan dalam perkara ini terbukti memenuhi unsur tindak pidana makar terhadap Kepala Negara, konsekuensi hukum yang dihadapi para pelaku sangat fatal, termasuk ancaman hukuman mati.
Mahfud menjelaskan bahwa fakta-fakta substansial, termasuk alur distribusi data hasil penyadapan ilegal tersebut, nantinya akan terurai secara transparan dan terbuka di dalam pembuktian persidangan.
“Nah itu nanti akan muncul di persidangan, akan muncul di persidangan,” ujar Mahfud MD di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengingatkan bahwa tindak pidana makar (aanslag) terhadap Presiden bukan sekadar pelanggaran siber biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keutuhan tata negara dan keselamatan pimpinan tertinggi negara.
Oleh karena itu, instrumen hukum KUHP memberikan pemberatan sanksi maksimal bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindakan ilegal yang mengancam keselamatan dan legitimasi Presiden.
“Hukuman mati dong kalau makar. Bisa dengan hukuman mati,” tegas Mahfud MD secara lugas.
Pernyataan Mahfud MD ini kian mempertegas pentingnya proses penyidikan yang transparan dan profesional oleh penyidik Bareskrim Polri. Publik kini menanti pengungkapan fakta secara utuh di meja hijau guna memastikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.