Usut Kasus dari Kortas Tipikor Polri, Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru dan Bentuk Tim Sembilan
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026)

JAKARTA, Letternews.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menangani pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menerbitkan 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat tersangka berinisial FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerbitan ketiga Sprindik ini menegaskan status hukum FA yang kini resmi menjadi tahanan dan tersangka di bawah penanganan Kejagung. Status ini didasari atas penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi perkara proyek PLTU PLN yang mengalami blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan kasus ASABRI,” papar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Rabu (15/7/2026).
Bentuk Tim Khusus Sembilan Penyidik Eks KPK
Guna mengusut tuntas perkara kakap ini, Kejagung tidak main-main. Pihaknya telah membentuk tim khusus yang diperkuat oleh 9 penyidik senior. Menariknya, sebagian besar anggota tim khusus ini merupakan para penyidik yang memiliki rekam jejak panjang dan pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak Sprindik ini diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat hukum atau pro-justicia terhadap tersangka FA sepenuhnya beralih dari Polri ke Penyidik Kejaksaan Agung.
“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan rekan-rekan Penyidik Polri serta KPK, terutama dalam aspek supervisi. Selain itu, mitra kerja kami dari Komisi III DPR RI juga akan ikut mengawasi jalannya proses penyidikan ini,” tambah Kapuspenkum.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu mempercepat proses hukum serta menjamin transparansi penyelesaian kasus penyerahan dari Kortas Tipikor Polri tersebut secara akuntabel.
Editor: Rudi









