Ini Kekayaan Kapolda Jatim Teddy Minahasa yang Ditangkap Karena Narkoba

 Ini Kekayaan Kapolda Jatim Teddy Minahasa yang Ditangkap Karena Narkoba

Foto: Irjen Pol Teddy Minahasa

Letternews.net — Kapolda Jawa Timur (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap Propam Polri karena kasus narkoba.

“Sementara diduga benar, kalau enggak salah narkoba,” ujar Anggota Komisi III DPR Sahroni, Jumat (14/10/2020).

Teddy adalah salah satu perwira tinggi Polri.

Dia tercatat mulai menjabat sebagai Kapolda Jatim sejak Rabu (12/10/2022) kemarin.

Teddy sebelumnya sempat disorot karena tercatat sebagai polisi terkaya versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA:  Polri Bakal Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba

Dari pantauan di situs elhkpn.kpk.go.id, diketahui total harta kekayaan Teddy sebesar Rp29,97 miliar.

Mayoritas, harta kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan.

Tercatat, Teddy memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di 53 titik wilayah, tepatnya ada di Kabupaten Pandeglang, Pasuruan, Pesawaran, dan Kota Malang.

Harta tanah dan bangunannya senilai Rp25,81 miliar.

Untuk alat transportasi dan mesin senilai Rp2,07 miliar dengan rincian satu mobil Jeep Warngler tahun 2016, satu mobil Toyota FJ 55 tahun 1970, satu mobil Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996, dan satu motor Harley Davidson Solo tahun 2014.

BACA JUGA:  Polisi Sita Ribuan Pil Narkoba dari Seorang Pengedar

Selain itu, Teddy punya harta bergerak lainnya senilai Rp500.000.000.

Lalu, dia mempunyai surat berharga senilai Rp62.500.000.

Sedangkan, harta kas atau setara kas senilai Rp1,52 miliar.

Pada tahun 2021, Teddy tak tercatat memiliki utang. Artinya, total kekayaannya sebesar Rp29.974.417.203.

Dari catatan Bisnis, sebelum jadi Kapolda Sumbar, Irjen Teddy sempat sebagai ajudan pribadi Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2014.

BACA JUGA:  Pemerintah Terbitkan Peraturan, Perdagangan Aset Kripto

Penunjukan tersebut bersamaan dengan penunjukan Listyo Sigit sebagai ajudan pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(LN/Bisnis24)

.

Bagikan: