
JAKARTA, Letternews.net – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026, Senin (21/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Adapun ketujuh saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik JAM PIDSUS terdiri dari pihak penyedia peralatan, tenaga ahli, hingga perwakilan sejumlah yayasan:
UR – Penyedia Peralatan/Isi Dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana.
A – Perwakilan dari Yayasan CA.
D – Perwakilan dari Yayasan RMM.
ANR – Tenaga Ahli pada Badan Gizi Nasional (BGN).
TAR – Perwakilan dari Yayasan AHP.
ATP – Perwakilan dari Yayasan NFIE.
BH – Perwakilan dari Yayasan IFSR.
Anang menegaskan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.