
DENPASAR, Letternews.net – Kain tenun tradisional khas Bali kini menghadapi tantangan berat di pasar domestik. Eksistensi kain endek Bali dinilai belum sepenuhnya menjadi tuan di rumahnya sendiri. Hal tersebut diungkapkan secara gamblang oleh Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Putri Koster, saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang digelar DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5/2026).
Sosok peraih penghargaan pelopor kreativitas dari Kemenkumham RI tahun 2022 ini membeberkan data memprihatinkan terkait rantai pasok kain tenun yang beredar luas di tengah masyarakat Pulau Dewata.
[irp]
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, arus masuk kain tenun massal dari luar daerah terus menggerus ceruk pasar para penenun tradisional Bali. Hal ini memicu keprihatinan mendalam karena endek Bali sejatinya telah mengantongi perlindungan hukum berupa hak kekayaan komunal.
Tantangan bagi industri kreatif lokal kian berlapis dengan menjamurnya kain bordir pabrikan yang secara terang-terangan meniru motif sakral kain songket Bali.
“Kain tenun endek yang benar-benar ditenun oleh perajin di Bali saat ini hanya berkisar 17 persen. Sementara itu, 83 persen sisanya didatangkan dari luar Bali, khususnya daerah Troso. Sebagai Ketua Dekranasda, saya mengambil fungsi kontrol dan memperketat pengawasan terhadap karya kerajinan di Bali agar perajin lokal tidak gulung tikar,” tegas Putri Koster secara taktis.
Menurutnya, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) wajib dimiliki oleh pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM. Dengan adanya jaminan legalitas formal, para seniman dan perajin kain tradisional Bali dapat berkarya dengan aman tanpa dihantui ketakutan akan pembajakan motif.
[irp]
Langkah proteksi terhadap warisan leluhur ini mendapat dukungan penuh dari eksekutif. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, Ketut Wica, menyatakan bahwa pemerintah daerah terus memfasilitasi pengurusan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi krama Bali demi mengamankan nilai ekonomi produk lokal.
Total Pendaftaran (Per 20 Mei 2026): Sukses mendaftarkan sebanyak 821 Kekayaan Intelektual.
Sertifikat Terbit: Sebanyak 730 sertifikat resmi telah dikantongi krama Bali.
Rincian Dokumen: Terdiri atas 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal.
[irp]
Di sisi lain, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Bali, Isya Nalapraja, mengingatkan publik bahwa segala bentuk pembajakan, pemalsuan motif, maupun pelanggaran HAKI lainnya bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ranah tindak pidana yang dapat dijatuhi sanksi hukuman kurungan sesuai undang-undang yang berlaku.
Editor: Rudi.