
DEPOK, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah milik anggota Polri, Yayat Sudrajat (YYS) alias Lippo, di wilayah Depok, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan ditujukan untuk melacak kepemilikan belasan aset mewah milik Yayat yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Penggeledahan di kawasan Harjamukti, Depok ini merupakan lanjutan dari serangkaian tindakan penyidikan sebelumnya. Pada Kamis (10/9/2026), Yayat telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang commitment fee proyek yang diterima Yayat dari pihak kontraktor swasta, Sarjan.
Nama Yayat mencuat dalam persidangan kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Yayat diduga berperan sebagai perantara proyek sekaligus penerima fee.
Sejak Agustus 2026, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut tuntas aliran dana dan aset-aset terkait kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi ini.