
JAKARTA, Letternews.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat membongkar gurita skandal dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian. Selama tiga hari berturut-turut, tim penyidik lembaga antirasuah menggeledah sejumlah lokasi strategis di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Rangkaian penggeledahan maraton yang berlangsung dari Rabu hingga Jumat (17–19/06/2026) ini dilakukan guna mendalami kasus dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ada tiga lokasi di Bali yang disasar penyidik karena diduga kuat berkaitan erat dengan praktik suap pengurusan dokumen keimigrasian tersebut.
“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bali. Tiga lokasi yang digeledah adalah Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” terang Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/06/2026).
[irp]
Dari hasil operasi lapangan di Pulau Dewata, tim penyidik KPK sukses mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti krusial berupa dokumen fisik serta data elektronik yang dinilai relevan dengan perkara.
Seluruh barang bukti tersebut kini tengah dianalisis secara mendalam guna menyusun konstruksi perkara yang lebih benderang berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bersamaan dengan penggeledahan di Bali, penyidik KPK di Jakarta juga memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim (SK), di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat kemarin. Pemeriksaan ini berfokus pada pelacakan aliran uang hasil pemerasan serta penelusuran aset-aset bernilai fantastis miliknya yang telah disita.
[irp]
Kasus kakap ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker pada 2025 serta hasil analisis transaksi keuangan dari PPATK. Laporan PPATK mengungkap adanya aliran dana mencurigakan pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar, di mana Rp357 miliar di antaranya diduga kuat sebagai uang haram hasil memeras pemohon visa dan izin tinggal.
KPK sejauh ini telah menetapkan delapan orang tersangka, mulai dari pejabat eselon tertinggi hingga staf pelaksana:
Silmy Karim (SK): Mantan Wakil Menteri Imipas (diduga menerima setoran rutin Rp100 juta per minggu).
Saffar Muhammad Godam (MSG): Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025.
Jaya Saputra (JS) & Bagus Bramantyo (BB): Direktur dan Kasubdit Izin Tinggal.
Tessar Bayu Setyaji (TSB) & Ronald Arman Abdullah (RAA): Pejabat teknis dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Juniadi Sri Priambudi (JSP) & Gusti Bernadiansyah (GST): Ketua Tim Alih Status dan staf Direktorat.
[irp]
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan sengaja mempersulit dan menolak dokumen pemohon izin tinggal melalui biro jasa. Pemohon kemudian dipaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen mereka dapat diproses.
Guna menyamarkan distribusi uang haram senilai Rp145,5 miliar tersebut, para tersangka menggunakan sandi unik. Istilah “Malaikat” digunakan untuk merujuk pada pejabat tinggi penerima setoran di Ditjen Imigrasi, sementara istilah musisi seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer dipakai untuk memetakan peran masing-masing penerima aliran dana.
Editor: Rudi.