LetterNews
21 September 2026
17:02 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Berkas P-21 Tuntas, Tim Sembilan Kejagung Serahkan Tersangka FA dkk Kasus TPPU ke Kejari Jaksel

Foto: Febrie Adriansyah

JAKARTA, Letternews.net – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) resmi menyerahkan tersangka FA beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Pelimpahan ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana asal korupsi.

Pelaksanaan Tahap II ini menyusul diterbitkannya kelengkapan berkas perkara (P-21) oleh Penuntut Umum pada Rabu (16/9/2026). Selain FA, dua tersangka lainnya dalam berkas perkara terpisah yakni NH dan DR juga turut diserahkan pada hari yang sama.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyusunan Surat Dakwaan dan Kewenangan Penahanan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pascapenyerahan Tahap II, Penuntut Umum langsung bergerak cepat menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari ke depan.

“Setelah administrasi penyusunan surat dakwaan tuntas, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memasuki tahap persidangan,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.

Anang menegaskan bahwa seluruh materi pokok perkara, pembuktian penelusuran aset, serta barang bukti terkait akan dibongkar secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Sementara itu, kewenangan penahanan terhadap tersangka FA dan kawan-kawan kini sepenuhnya beralih ke tangan Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan.