LetterNews
21 September 2026
16:11 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Kejagung Usut Kasus Korupsi MBG BGN dan Kawasan Hutan PT PSMI, Jam Pidsus Periksa 8 Orang Saksi

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

JAKARTA, Letternews.net Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut dua dugaan kasus korupsi besar. Penyidik memeriksa total delapan orang saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) serta dugaan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI, Kamis (17/9/2026).

Pemeriksaan marathon ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara dari kedua kasus tersebut.

Rincian Saksi Kasus MBG BGN dan Kasus Kawasan Hutan PT PSMI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi kewajiban hukum untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Berikut rincian saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik Jam Pidsus:

1. Perkara Tata Kelola Program MBG pada Badan Gizi Nasional (2025–2026) Penyidik memeriksa 3 orang saksi guna mendalami dugaan penyimpangan tata kelola program MBG:

  • BJPS: Perwakilan dari PT NGS.

  • RF: Staf pada Badan Gizi Nasional (BGN).

  • ET: Staf pada Badan Gizi Nasional (BGN).

2. Perkara Pemanfaatan Kawasan Hutan PT PSMI di Areal PT INHUTANI V Lampung Penyidik memeriksa 5 orang saksi terkait dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan:

  • SIH: Dewan Komisaris PT INHUTANI V periode 2012–2017.

  • KW: Perwakilan dari Kementerian Kehutanan.

  • MB: Jajaran Direksi PT PSMI.

  • AP: Perwakilan dari PT PSMI.

  • NCK: Bagian Finance PT PSMI.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.