
JAKARTA, Letternews.net – Maraknya ancaman penipuan digital (scam) berbasis teknologi canggih seperti Artificial Intelligence (AI), deepfake, hingga phishing mendorong Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperketat penindakan. Langkah strategis ini dirumuskan dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang mempertemukan 25 kementerian/lembaga di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dewan Pembina Satgas PASTI sekaligus Kepala Eksekutif OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa penanganan kejahatan keuangan ilegal tidak bisa lagi dilakukan secara parsial.
“Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” tegas Dicky Kartikoyono.
BACA JUGA:28 Juli Jokowi Mulai Berkantor di IKN
[irp]
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, memaparkan capaian signifikan sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026. Satgas PASTI berhasil menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, yang didominasi oleh 951 pinjaman online (pinjol) ilegal, 240 penawaran investasi bodong, serta 27 usaha gadai ilegal.
Beberapa capaian kunci dan langkah inovatif Satgas PASTI meliputi:
Pemblokiran Rekening & Dana: Melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC), sebanyak 607.210 rekening bank terindikasi penipuan berhasil diblokir. Selain itu, dana korban senilai Rp724,1 miliar berhasil diamankan, dengan Rp204,3 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban.
[irp]
Penindakan Kontak Penipu: Sebanyak 145.503 nomor telepon yang terlibat jaringan penipuan daring telah diidentifikasi dan ditindak.
Pengembangan Sistem Teknologi: Satgas PASTI kini tengah mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Hub Data Nasional untuk melacak aliran dana dan mendeteksi modus penipuan secara real-time.
Penanganan Lintas Negara: Memperkuat kerja sama internasional guna menindak jaringan kejahatan transnasional dan penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang terlibat penipuan daring luar negeri.
Penegakan hukum ini diimbangi dengan pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, hingga masyarakat guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.
Editor: Rudi